Perceraian dan KDRT: Peran Advokat dalam Jalur Litigasi dan Non-Litigasi

0
1

 

 

Perceraian seringkali menjadi jalan terakhir ketika rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Salah satu alasan perceraian yang paling berat adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bagi korban, perceraian bukan hanya pemisahan hubungan suami-istri, melainkan juga perjuangan untuk keluar dari lingkaran kekerasan dan mendapatkan keadilan.

 

Dalam proses ini, advokat (pengacara) memiliki peran penting. Mereka bukan hanya mendampingi klien di jalur litigasi (pengadilan), tetapi juga membantu mencari solusi di jalur non-litigasi (mediasi, konsultasi, negosiasi).

 

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana advokat berperan dalam kasus perceraian akibat KDRT, strategi yang digunakan, hingga pilihan jalur hukum yang tersedia.

 

 

 

Apa Itu KDRT dan Bagaimana Kaitannya dengan Perceraian?

 

KDRT adalah setiap tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi.

 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

 

Dalam konteks perceraian:

 

KDRT sering dijadikan alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.

 

Bukti KDRT menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta.

 

Proses hukum bisa melibatkan dua ranah sekaligus: pidana (kasus KDRT) dan perdata (perceraian).

 

 

 

 

Dasar Hukum Perceraian Akibat KDRT

 

1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

Pasal 39 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi jika ada alasan yang cukup, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.

 

 

 

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Mengatur alasan perceraian, termasuk perselisihan yang tidak mungkin didamaikan lagi.

 

 

 

3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

 

Memberi perlindungan hukum bagi korban KDRT, termasuk hak untuk mengajukan perceraian.

 

 

 

4. KUHPerdata

 

Untuk pasangan non-Muslim, perceraian akibat KDRT dapat diajukan berdasarkan pasal-pasal perdata yang relevan.

 

 

 

 

 

 

Jalur Litigasi: Peran Advokat di Pengadilan

 

1. Menyusun Gugatan Cerai

 

Advokat membantu klien menyiapkan gugatan cerai yang mencantumkan KDRT sebagai alasan utama. Gugatan ini diajukan ke:

 

Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim.

 

Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim.

 

 

2. Mengumpulkan dan Menyajikan Bukti KDRT

 

Bukti sangat penting agar hakim mengakui adanya KDRT, antara lain:

 

Visum et repertum dari rumah sakit.

 

Laporan polisi.

 

Foto atau video rekaman kekerasan.

 

Keterangan saksi (tetangga, keluarga, atau rekan kerja).

 

 

3. Mendampingi di Persidangan

 

Advokat mewakili klien dalam setiap tahap sidang:

 

Membacakan gugatan.

 

Menghadirkan saksi.

 

Menyampaikan bukti.

 

Memberikan argumentasi hukum untuk mendukung klien.

 

 

4. Mengajukan Permohonan Perlindungan

 

Advokat dapat meminta perlindungan hukum seperti:

 

Penetapan pengadilan agar pelaku tidak mendekati korban.

 

Rujukan ke rumah aman (shelter).

 

Bantuan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

 

 

5. Mengurus Hak Lain yang Berkaitan

 

Selain perceraian, advokat juga mengurus:

 

Hak asuh anak.

 

Nafkah anak dan mantan istri.

 

Pembagian harta bersama.

 

Eksekusi putusan jika pihak lawan tidak patuh.

 

 

 

 

Jalur Non-Litigasi: Alternatif Penyelesaian

 

Tidak semua kasus KDRT langsung dibawa ke pengadilan. Beberapa korban memilih jalur non-litigasi untuk mencari solusi yang lebih cepat, murah, dan minim trauma.

 

1. Konsultasi Hukum

 

Advokat memberi pemahaman kepada korban tentang hak-haknya, opsi hukum, serta risiko setiap langkah.

 

2. Negosiasi dengan Pihak Lawan

 

Advokat dapat melakukan negosiasi untuk:

 

Penyelesaian harta bersama.

 

Kesepakatan hak asuh anak.

 

Pemberian nafkah.

 

 

3. Mediasi

 

Mediasi bisa dilakukan melalui lembaga resmi atau kesepakatan pribadi dengan advokat sebagai mediator. Meski tidak selalu efektif, mediasi bisa menjadi jalan keluar untuk kasus KDRT ringan.

 

4. Pendampingan Psikologis dan Sosial

 

Advokat sering bekerja sama dengan psikolog, konselor, dan LSM untuk mendukung pemulihan mental korban.

 

 

 

Tantangan Advokat dalam Kasus Perceraian dan KDRT

 

1. Korban enggan melapor karena takut atau bergantung secara finansial.

 

 

2. Minim bukti, terutama pada KDRT psikis dan ekonomi.

 

 

3. Tekanan sosial dan keluarga, yang kadang menyuruh korban bertahan demi anak.

 

 

4. Proses hukum panjang dan melelahkan secara emosional.

 

 

5. Stigma masyarakat, yang sering menyalahkan korban.

 

 

 

 

 

Strategi Efektif Advokat

 

1. Mengutamakan keselamatan korban sebelum aspek hukum.

 

 

2. Mengarahkan klien segera membuat laporan polisi untuk memperkuat bukti.

 

 

3. Menyusun gugatan dengan argumentasi kuat, mengaitkan KDRT dengan alasan perceraian.

 

 

4. Mendorong penyelesaian harta dan hak asuh secara adil, agar anak tidak ikut menjadi korban.

 

 

5. Memberikan pendampingan emosional, bekerja sama dengan pihak terkait.

 

 

 

 

 

Perbandingan Jalur Litigasi vs Non-Litigasi

 

Aspek Litigasi (Pengadilan) Non-Litigasi (Mediasi, Negosiasi)

 

Waktu Lebih lama (bulan–tahun) Lebih cepat

Biaya Relatif lebih tinggi Bisa lebih murah

Formalitas Prosedural & mengikat hukum Fleksibel

Hasil Putusan resmi pengadilan Kesepakatan bersama

Perlindungan korban Bisa dapat perlindungan hukum Lebih terbatas

 

 

 

 

Biaya Jasa Advokat dalam Kasus Perceraian dan KDRT

 

Biaya bervariasi tergantung kompleksitas:

 

Perceraian tanpa sengketa besar: Rp10 juta – Rp20 juta.

 

Perceraian dengan bukti KDRT dan hak asuh anak: Rp25 juta – Rp50 juta.

 

Kasus berat (pidana + perdata, harta gono-gini, anak): bisa mencapai Rp75 juta – Rp150 juta.

 

 

 

 

Dampak Positif Menggunakan Advokat

 

1. Korban terlindungi secara hukum dan fisik.

 

 

2. Hak-hak korban lebih terjamin (nafkah, hak asuh, perlindungan).

 

 

3. Mengurangi tekanan psikologis karena ada pendamping profesional.

 

 

4. Mencegah manipulasi pelaku di pengadilan.

 

 

5. Memastikan putusan dijalankan dengan mekanisme eksekusi hukum.

 

 

 

 

 

Tips Memilih Advokat untuk Kasus KDRT

 

1. Spesialisasi hukum keluarga dan pidana.

 

 

2. Berpengalaman dalam kasus KDRT.

 

 

3. Memiliki jaringan dengan lembaga perlindungan korban.

 

 

4. Empati dan komunikatif, bukan sekadar mengejar kemenangan.

 

 

5. Transparan soal biaya dan strategi hukum.

 

 

 

 

 

Studi Kasus (Ilustrasi)

 

Seorang istri mengajukan gugatan cerai karena sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya. Dengan bantuan advokat:

 

Ia mengajukan laporan polisi untuk bukti pidana.

 

Advokat menyiapkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

 

Hakim akhirnya mengabulkan cerai, memberikan hak asuh anak kepada istri, dan mewajibkan suami memberi nafkah.

 

Proses hukum pidana berjalan paralel untuk menghukum pelaku.

 

 

Studi kasus ini menunjukkan bahwa advokat tidak hanya mengurus perceraian, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan penuh.

 

 

 

Kesimpulan

 

Perceraian akibat KDRT adalah kasus yang kompleks karena menyangkut dua ranah hukum sekaligus: pidana dan perdata. Dalam situasi ini, advokat memiliki peran penting untuk:

 

Membantu korban di jalur litigasi dengan menyusun gugatan, menghadirkan bukti, dan mendampingi di pengadilan.

 

Memberikan opsi non-litigasi melalui konsultasi, mediasi, atau negosiasi.

 

Menjamin hak-hak korban terlindungi, baik dalam hal keselamatan, hak asuh anak, maupun pembagian harta.

 

 

Dengan dukungan advokat, korban KDRT memiliki kekuatan lebih untuk melawan ketidakadilan dan membangun kembali hidup yang lebih aman.

 

Promosi: Garda Law Office

Jika Anda saat ini sedang berada di persimpangan jalan hidup dan membutuhkan pendamping hukum, ada baiknya mempercayakan langkah Anda pada pihak yang berpengalaman.

Garda Law Office (GLO) telah lebih dari 20 tahun mendampingi ribuan klien menghadapi kasus perceraian dan hukum lainnya. Dengan nilai utama: Peduli – Profesional – Best Result, GLO selalu menempatkan kebutuhan klien sebagai prioritas.

👉 Hubungi kami di 081-1816-0173 untuk mendapatkan pendampingan hukum yang penuh perhatian dan hasil terbaik.