Kepailitan perusahaan biasa saja sudah kompleks.
Namun ketika yang pailit adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kompleksitasnya naik berkali-lipat.

Di satu sisi ada kepentingan kreditur.
Di sisi lain ada kepentingan negara.
Dan di tengahnya berdiri satu pihak yang harus menjaga keseimbangan: kurator.

Peran kurator dalam kepailitan BUMN tidak sekadar menjual aset.
Ia harus memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan publik — terutama dalam hal pengamanan aset pailit.

Karena dalam BUMN, aset perusahaan sering kali berkaitan dengan:

  • Infrastruktur publik

  • Pelayanan masyarakat

  • Proyek strategis nasional

  • Dana negara

Artinya, kesalahan sedikit saja bisa berdampak besar secara hukum maupun politik.

1. Kedudukan Hukum BUMN dalam Kepailitan

Salah satu pertanyaan paling sering muncul:
Apakah BUMN bisa dipailitkan seperti perusahaan swasta?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak selalu sederhana.

A. Tidak Semua BUMN Sama

Secara hukum, ada dua jenis BUMN:

Persero
Berbentuk perseroan terbatas, modal terbagi saham.
Dipandang sebagai badan hukum privat.

Perum
Berorientasi pelayanan publik.
Keterlibatan negara jauh lebih kuat.

Akibatnya, ketika terjadi kepailitan, perlakuannya bisa berbeda — terutama terkait penguasaan aset.

B. Aset Negara vs Aset Perusahaan

Inilah inti konflik terbesar.

Kreditur menganggap:

aset BUMN = aset perusahaan = bisa disita

Namun sering muncul argumen:

sebagian aset = aset negara = tidak boleh dilelang

Di sinilah kurator harus berhati-hati dalam melakukan pengamanan aset pailit sebelum ada kepastian hukum.

C. Izin dan Prosedur Tambahan

Berbeda dengan perusahaan biasa, kepailitan BUMN sering melibatkan:

  • Kementerian terkait

  • Pemegang saham negara

  • Auditor negara

  • Pengawasan publik

Karena itu setiap tindakan kurator harus terdokumentasi sangat rinci.

2. Wewenang Kurator dalam Mengelola Aset BUMN

Setelah putusan pailit dijatuhkan, kurator mengambil alih pengurusan harta debitur.
Namun pada BUMN, pengambilalihan ini bukan berarti bebas tanpa batas.

A. Pengamanan Aset Pailit Sebagai Prioritas

Langkah pertama kurator bukan menjual — melainkan mengamankan.

Bentuk pengamanan meliputi:

  • Penyegelan lokasi operasional

  • Pengawasan dokumen kontrak

  • Inventarisasi aset strategis

  • Pencegahan pengalihan ilegal

  • Koordinasi dengan aparat

Mengapa penting?

Karena dalam praktik, sebelum putusan pailit inkracht, sering terjadi:

  • penghilangan aset

  • pemindahan kontrak

  • pengosongan gudang

Pada BUMN, dampaknya bisa merugikan negara.

B. Kurator Tidak Selalu Bisa Menjual Aset

Tidak semua aset boleh langsung dilelang.

Contoh:

  • Bandara

  • Pelabuhan

  • Jaringan listrik

  • Infrastruktur publik

Kurator harus menunggu penetapan atau persetujuan tertentu sebelum melakukan eksekusi.

Tujuannya menjaga layanan publik tetap berjalan.

C. Operasional Bisa Tetap Berjalan

Berbeda dari perusahaan biasa, kadang BUMN tetap harus beroperasi meski pailit.

Kurator dapat:

  • Menunjuk pengelola sementara

  • Menjaga kontrak berjalan

  • Menunda likuidasi aset vital

Ini bukan melanggar hukum, melainkan melindungi kepentingan masyarakat.

3. Tantangan Nyata yang Dihadapi Kurator

Menangani kepailitan BUMN bukan sekadar urusan hukum, tapi juga kebijakan publik.

A. Tekanan Politik dan Publik

Setiap keputusan bisa menjadi sorotan:

  • DPR

  • Media

  • Serikat pekerja

  • Masyarakat

Karena itu keputusan penjualan aset harus sangat hati-hati.

B. Konflik Kreditur dan Kepentingan Negara

Kreditur ingin pelunasan cepat.
Negara ingin layanan tetap berjalan.

Kurator harus mencari titik tengah tanpa melanggar hukum kepailitan.

C. Risiko Gugatan terhadap Kurator

Kesalahan kecil bisa berujung:

  • Gugatan perdata

  • Laporan pidana

  • Audit investigatif

Oleh sebab itu proses pengamanan aset pailit menjadi langkah paling krusial sebelum tindakan lain dilakukan.

Mengapa Pendampingan Hukum Sangat Penting

Dalam kepailitan BUMN, bukan hanya perusahaan yang berisiko.

Direksi, komisaris, hingga pejabat terkait bisa dimintai pertanggungjawaban apabila dianggap lalai sebelum pailit.

Pendampingan hukum diperlukan untuk:

  • Menilai keputusan bisnis sebelum pailit

  • Menyusun strategi komunikasi dengan kurator

  • Menghindari personal liability

  • Mengamankan dokumen perusahaan

FAQ

Apa peran corporate lawyer dalam PKPU?
Corporate lawyer berperan menyusun proposal perdamaian, menegosiasikan restrukturisasi utang dengan kreditur, memastikan skema pembayaran realistis, melindungi direksi dari tuduhan penggelapan aset, serta mengawasi agar proses PKPU tidak merugikan perusahaan secara hukum maupun finansial.

Apakah semua aset BUMN bisa dilelang?
Tidak. Aset yang berkaitan dengan kepentingan publik bisa memiliki perlakuan khusus.

Apakah kurator boleh menghentikan operasional?
Tidak selalu. Jika menyangkut pelayanan publik, operasional bisa dipertahankan sementara.

Apakah kreditur tetap dibayar?
Ya, tetapi mengikuti mekanisme kepailitan dan prioritas hukum.

Apakah direksi tetap bertanggung jawab?
Bisa, jika terbukti lalai sebelum pailit.

Kami menyediakan pendampingan hukum kepailitan perusahaan dan BUMN:

  • Analisis risiko direksi sebelum dan sesudah pailit

  • Pendampingan menghadapi kurator

  • Strategi restrukturisasi dan PKPU

  • Perlindungan tanggung jawab pribadi pengurus

  • Pengamanan dokumen dan aset perusahaan

Konsultasi bersifat rahasia dan profesional.

baca artikel sebelumnya:

Kurator dan Aset Jaminan Kreditur Separatis: Siapa Berhak Menguasai Saat Perusahaan Pailit?