Dasar Hukum Perceraian di Indonesia: Aturan yang Perlu Anda Tahu

0
11

Perceraian bukan hanya soal perasaan yang retak. Di Indonesia, setiap perceraian memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang ketat, dan konsekuensi yang dalam bagi kedua belah pihak. Banyak orang sering mengira bahwa perceraian hanyalah urusan emosional antara suami dan istri, padahal kenyataannya hukum berperan sangat besar.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam aturan hukum perceraian di Indonesia, bagaimana praktiknya di lapangan, hingga pentingnya peran jasa pengacara murah maupun pengacara berpengalaman dalam mendampingi proses.

Kita akan membahas dengan nada yang serius, lugas, namun tetap penuh rasa hormat—sebagaimana seorang tokoh hukum legendaris seperti Adnan Buyung Nasution selalu tekankan: hukum bukan sekadar pasal, tapi juga perlindungan martabat manusia.

1. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Indonesia memiliki sistem hukum perceraian yang cukup kompleks karena dipengaruhi oleh hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Beberapa regulasi utama yang mengatur perceraian antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sekarang sebagian sudah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019). 
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. 
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam. 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk non-Muslim. 

Prinsip utama hukum perceraian di Indonesia adalah:

  1. Perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan. Tidak ada perceraian sah tanpa putusan pengadilan. 
  2. Alasan perceraian harus jelas dan dapat dibuktikan. Tidak cukup hanya “sudah tidak cocok” atau “bosan”, kecuali bisa dibuktikan secara konkret. 
  3. Perceraian mengatur akibat hukum seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga nafkah pasca-cerai. 

Di sinilah pentingnya pengacara hukum yang memahami detail aturan tersebut. Banyak orang tergoda menggunakan jalur cepat, misalnya lewat pengacara online atau mediator tidak resmi. Namun, perceraian yang sah tetap harus melalui jalur pengadilan.

2. Alasan yang Sah untuk Perceraian

Menurut hukum di Indonesia, beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara lain:

  • Zina atau perselingkuhan. 
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa izin lebih dari dua tahun. 
  • Salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang sulit disembuhkan dan mengganggu kewajiban dalam rumah tangga. 
  • Pertengkaran terus-menerus tanpa ada harapan damai. 
  • Pelanggaran terhadap perjanjian perkawinan. 

Di luar itu, alasan seperti “tidak bahagia” atau “sudah tidak cinta” seringkali masih diperdebatkan. Namun, jika kondisi itu menimbulkan pertengkaran tiada henti, maka bisa diajukan sebagai dasar di pengadilan.

3. Peran Pengacara dalam Perceraian

Menghadapi perceraian tanpa pendamping hukum sering kali membuat seseorang kehilangan arah. Dokumen tidak lengkap, prosedur tidak jelas, hingga kesulitan menghadapi persidangan bisa menjadi hambatan serius.

Di sinilah jasa pengacara murah maupun pengacara berpengalaman hadir sebagai penolong. Mereka membantu:

  • Menyiapkan berkas gugatan dengan benar. 
  • Memberikan strategi hukum agar posisi klien lebih kuat. 
  • Menghadapi sidang dengan percaya diri. 
  • Menghitung tarif pengacara perceraian yang sesuai dengan kompleksitas kasus. 
  • Memberikan pendampingan emosional dan praktis. 

Beberapa klien lebih suka memilih pengacara batak terkenal karena reputasi keras dan gigih dalam membela kasus. Ada juga yang mencari pengacara online karena praktis dan efisien. Apapun pilihannya, pastikan pengacara memiliki integritas, pengalaman, dan bisa dipercaya.

Kenapa Harus Paham Dasar Hukumnya?

Perceraian bukan sekadar “berpisah”. Ada banyak aspek hukum yang perlu dipertimbangkan:

  • Hak asuh anak (custody). 
  • Harta gono-gini (joint property). 
  • Nafkah iddah dan mut’ah. 
  • Status hukum pasca cerai yang bisa berpengaruh pada warisan atau perjanjian. 

Jika salah langkah, salah satu pihak bisa kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, pengetahuan dasar hukum ditambah pendampingan pengacara hukum yang tepat adalah kunci untuk melindungi diri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dasar Hukum Perceraian

1. Apakah istri yang gugat cerai bisa menuntut hak milik tempat tinggal?

Ya, jika rumah tersebut termasuk harta bersama (gono-gini). Namun jika rumah adalah harta bawaan dari suami atau hadiah pribadi, maka tidak bisa dituntut.

2. Bolehkah istri minta cerai karena merasa tidak bahagia?

Secara prinsip, “tidak bahagia” bukan alasan hukum yang eksplisit. Tetapi jika ketidakbahagiaan itu berujung pada pertengkaran terus-menerus dan tidak ada lagi harapan rukun, maka pengadilan bisa menerima sebagai dasar gugatan.

3. Apakah boleh cerai pada saat hamil karena KDRT?

Ya, boleh. Hukum justru melindungi perempuan hamil dari kekerasan. Pengadilan akan mempercepat proses jika ada bukti kuat seperti visum atau laporan polisi.

4. Apakah istri yang gugat cerai bisa menuntut hak milik tempat tinggal?

Jika masuk kategori harta bersama, bisa. Namun, bila rumah adalah harta pribadi, tidak termasuk dalam objek pembagian.

5. Bolehkah istri minta cerai karena merasa tidak bahagia?

Ya, bisa. Asalkan ada bukti kuat bahwa ketidakbahagiaan tersebut menyebabkan keretakan permanen dalam rumah tangga.

Penutup: Perceraian Bukan Akhir, Tapi Jalan Baru

Dalam dunia hukum, perceraian sering dianggap “jalan terakhir”. Namun, bagi banyak orang, perceraian adalah cara untuk menyelamatkan diri, anak, dan masa depan.

Hukum di Indonesia telah menyediakan aturan yang jelas agar perceraian tidak semena-mena, melainkan tetap menjaga martabat, keadilan, dan hak-hak setiap pihak.

Jika Anda sedang menghadapi perceraian, jangan jalan sendiri. Pahami dasar hukumnya, persiapkan dokumen dengan baik, dan percayakan langkah hukum Anda kepada pengacara hukum yang profesional.

Garda Law Office (GLO)

Garda Law Office / GLO memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun membantu ribuan klien mendapatkan haknya.

Peduli – Profesional – dan Best Result adalah nilai utama yang kami pegang dalam setiap kasus.

📞 Hubungi kami di 081-1816-0173 untuk pendampingan kasus hukum Anda.