Wewenang Kurator dalam Membatalkan Perjanjian Debitur: Memahami Batas dan Strategi Hukumnya

Dalam proses kepailitan, tidak semua perjanjian yang dibuat debitur sebelum dinyatakan pailit otomatis dianggap sah dan tidak dapat diganggu gugat. Justru di sinilah peran kurator menjadi sangat krusial. Salah satu kewenangan penting kurator adalah membatalkan perjanjian debitur yang dinilai merugikan kreditur atau dilakukan dengan itikad tidak baik sebelum kepailitan diputuskan. Kewenangan ini bukan tanpa dasar … Continue reading Wewenang Kurator dalam Membatalkan Perjanjian Debitur: Memahami Batas dan Strategi Hukumnya