Pasal 104 UU Kepailitan Mengatur Kewenangan Kurator: Dasar Hukum, Ruang Gerak, dan Dampaknya dalam Praktik

Dalam sistem kepailitan Indonesia, posisi kurator bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama yang menentukan arah penyelesaian harta pailit. Kewenangan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu ketentuan paling penting yang mengatur ruang gerak kurator adalah Pasal 104 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). … Continue reading Pasal 104 UU Kepailitan Mengatur Kewenangan Kurator: Dasar Hukum, Ruang Gerak, dan Dampaknya dalam Praktik