Apa Itu Mediasi dalam Kepailitan Mediasi dalam kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur melalui pihak ketiga netral (mediator) sebelum atau selama proses kepailitan formal. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus menempuh jalur pengadilan penuh. Manfaat mediasi: Mempercepat penyelesaian hutang Mengurangi biaya litigasi Menjaga hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa Proses Mediasi … Continue reading Mediasi dalam Kepailitan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed