Kepailitan Lintas Negara: Ketika Utang dan Aset Tidak Lagi Mengenal Batas Wilayah

Di era globalisasi, bisnis tidak lagi berdiri dalam satu yurisdiksi. Perusahaan bisa berkantor pusat di Indonesia, memiliki anak perusahaan di Singapura, aset di Australia, dan kreditur di Eropa. Lalu pertanyaannya: bagaimana jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit? Inilah yang disebut kepailitan lintas negara. Kepailitan lintas negara bukan sekadar soal utang yang belum dibayar. Ia menyentuh persoalan … Continue reading Kepailitan Lintas Negara: Ketika Utang dan Aset Tidak Lagi Mengenal Batas Wilayah