Kepailitan Lintas Negara: Ketika Utang dan Aset Tidak Lagi Mengenal Batas Wilayah
Di era globalisasi, bisnis tidak lagi berdiri dalam satu yurisdiksi. Perusahaan bisa berkantor pusat di Indonesia, memiliki anak perusahaan di Singapura, aset di Australia, dan kreditur di Eropa. Lalu pertanyaannya: bagaimana jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit? Inilah yang disebut kepailitan lintas negara. Kepailitan lintas negara bukan sekadar soal utang yang belum dibayar. Ia menyentuh persoalan … Continue reading Kepailitan Lintas Negara: Ketika Utang dan Aset Tidak Lagi Mengenal Batas Wilayah
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed