Kedudukan Kurator dalam Kepailitan: Posisi Strategis dalam Menjaga Keseimbangan Hukum

Dalam sistem hukum kepailitan, kurator memegang peran yang sangat penting karena menjadi pihak yang diberi mandat langsung oleh pengadilan untuk mengelola dan membereskan harta pailit. Namun, peran tersebut tidak berdiri sendiri. Kurator memiliki kedudukan hukum khusus yang membedakannya dari debitur, kreditur, maupun aparat penegak hukum lainnya. Kedudukan inilah yang menjadi dasar legitimasi setiap tindakan kurator … Continue reading Kedudukan Kurator dalam Kepailitan: Posisi Strategis dalam Menjaga Keseimbangan Hukum