Perceraian bukanlah hal yang mudah untuk dijalani oleh pasangan mana pun. Di balik keputusan untuk berpisah, ada banyak aspek hukum yang harus dipahami agar tidak merugikan salah satu pihak, terutama yang menyangkut hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kedua aspek penting tersebut dalam konteks hukum di Indonesia, dilengkapi dengan penjelasan, contoh kasus, serta tips praktis agar para pihak bisa menghadapi perceraian dengan lebih bijak.
—
Mengapa Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini Penting Dibahas?
Dalam setiap perceraian, ada dua hal krusial yang hampir selalu menjadi perdebatan, yaitu:
1. Siapa yang akan mengasuh anak?
2. Bagaimana pembagian harta selama perkawinan?
Kedua hal tersebut tidak hanya menyangkut aspek emosional, tetapi juga berdampak pada masa depan anak serta stabilitas finansial kedua belah pihak setelah bercerai.
Karena itu, memahami aturan hukum terkait hak asuh anak (child custody) dan harta gono-gini (marital property) menjadi hal yang wajib bagi pasangan yang akan atau sedang menjalani proses perceraian.
—
Hak Asuh Anak dalam Perceraian
1. Pengertian Hak Asuh Anak
Hak asuh anak atau hak hadhanah adalah hak sekaligus kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak setelah perceraian. Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan muslim.
2. Prinsip Utama dalam Penentuan Hak Asuh
Dalam praktik peradilan, ada beberapa prinsip utama yang digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh anak, yaitu:
Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).
Anak di bawah umur 12 tahun (mumayyiz) biasanya lebih diutamakan untuk diasuh oleh ibu.
Hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika terbukti ibu tidak layak secara moral, ekonomi, atau psikologis.
Anak yang sudah berusia di atas 12 tahun diberi kebebasan untuk memilih ikut tinggal bersama ayah atau ibu.
3. Faktor yang Dipertimbangkan Hakim
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh antara lain:
Usia dan kebutuhan anak.
Kesiapan finansial orang tua.
Kelayakan moral dan perilaku.
Kedekatan emosional anak dengan ayah atau ibu.
Lingkungan tempat tinggal yang lebih mendukung perkembangan anak.
4. Hak Kunjungan
Meskipun hak asuh diberikan kepada salah satu pihak, bukan berarti pihak lain kehilangan hubungan dengan anak. Ayah atau ibu yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak kunjungan untuk bertemu anak sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
—
Harta Gono-gini dalam Perceraian
1. Apa Itu Harta Gono-gini?
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta ini berbeda dengan harta bawaan masing-masing pasangan yang dimiliki sebelum menikah atau yang diperoleh sebagai hadiah/warisan.
2. Dasar Hukum
Aturan mengenai harta gono-gini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97.
KUH Perdata untuk pasangan non-muslim.
3. Jenis Harta dalam Perkawinan
Dalam perkawinan, dikenal dua kategori harta:
1. Harta Bawaan
Harta yang dimiliki sebelum menikah.
Harta yang diperoleh sebagai warisan atau hibah.
Tetap menjadi milik pribadi, kecuali diperjanjikan lain.
2. Harta Bersama (Gono-gini)
Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik atas nama suami maupun istri.
Meliputi tanah, rumah, kendaraan, tabungan, saham, hingga usaha.
4. Prinsip Pembagian Harta Gono-gini
Secara umum, pembagian harta bersama dilakukan 50:50 antara suami dan istri. Namun, hakim dapat mempertimbangkan kondisi tertentu, misalnya:
Adanya kontribusi lebih besar dari salah satu pihak.
Perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah.
Tindakan salah satu pihak yang merugikan harta bersama.
5. Proses Pembagian Harta Gono-gini
Pembagian harta gono-gini biasanya melalui proses berikut:
1. Inventarisasi harta bersama.
2. Penilaian aset (misalnya melalui appraisal).
3. Pembagian berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.
4. Jika tidak bisa dibagi secara fisik, harta dijual dan hasilnya dibagi rata.
—
Hubungan Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini
Sering kali, perdebatan mengenai hak asuh anak berkaitan erat dengan harta gono-gini. Contohnya:
Rumah bersama: siapa yang berhak menempati setelah perceraian?
Biaya hidup anak: bagaimana pembagiannya antara ayah dan ibu?
Nafkah anak: apakah memengaruhi porsi pembagian harta?
Secara hukum, hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini adalah dua hal terpisah. Namun, keduanya tetap saling berhubungan karena menyangkut kelangsungan hidup anak dan kesejahteraan mantan pasangan.
—
Contoh Kasus Nyata
1. Kasus A
Seorang ibu mendapat hak asuh anak berusia 5 tahun. Hakim menetapkan rumah bersama tetap ditempati ibu bersama anak, meskipun secara hukum harta dibagi rata. Hakim mempertimbangkan kepentingan anak agar tidak kehilangan tempat tinggal.
2. Kasus B
Seorang ayah mendapat hak asuh anak usia 13 tahun karena anak memilih tinggal bersama ayah. Namun, ayah tetap diwajibkan memberikan bagian harta gono-gini kepada mantan istri sesuai hukum yang berlaku.
Dari contoh ini terlihat bahwa keputusan hakim bisa berbeda-beda tergantung situasi.
—
Tips Menghadapi Persoalan Hak Asuh dan Harta Gono-gini
1. Gunakan jasa pengacara perceraian.
Agar proses lebih terarah dan sesuai hukum.
2. Pisahkan emosi dari proses hukum.
Jangan biarkan amarah mengaburkan kepentingan anak.
3. Siapkan bukti finansial.
Catat semua aset dan kontribusi selama perkawinan.
4. Utamakan kesepakatan damai.
Perceraian yang diselesaikan dengan musyawarah lebih cepat dan tidak melelahkan.
5. Fokus pada masa depan anak.
Ingat, yang paling terdampak dari perceraian adalah anak.
—
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Menganggap hak asuh otomatis jatuh ke ibu tanpa pertimbangan.
Mengira semua harta otomatis milik pribadi jika atas nama salah satu pihak.
Tidak membuat perjanjian pra-nikah sehingga pembagian harta jadi rumit.
Melibatkan anak dalam konflik orang tua.
—
Kesimpulan
Perceraian memang membawa konsekuensi besar, terutama terkait hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Hak asuh anak ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Harta gono-gini dibagi secara adil dan proporsional sesuai aturan hukum.
Keduanya dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau putusan pengadilan.
Yang terpenting, jangan sampai kepentingan anak terabaikan karena konflik orang tua. Perceraian boleh saja mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak boleh menghapus tanggung jawab sebagai orang tua.
Promosi: Garda Law Office
Jika Anda saat ini sedang berada di persimpangan jalan hidup dan membutuhkan pendamping hukum, ada baiknya mempercayakan langkah Anda pada pihak yang berpengalaman.
Garda Law Office (GLO) telah lebih dari 20 tahun mendampingi ribuan klien menghadapi kasus perceraian dan hukum lainnya. Dengan nilai utama: Peduli – Profesional – Best Result, GLO selalu menempatkan kebutuhan klien sebagai prioritas.
👉 Hubungi kami di 081-1816-0173 untuk mendapatkan pendampingan hukum yang penuh perhatian dan hasil terbaik.